SEJARAH RADIO REPUBLIK INDONESIA ( RRI )
Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa
stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah
Adang Kadarusman Jalan Menteng Dalam Jakarta menghasilkan keputusan mendirikan
Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai
pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu
deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3
butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya
RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap
netral tidak memihak kepada salah satu aliran / keyakinan partai atau golongan.
Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada broadcaster RRI pada era
Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang
independen. netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan
masyarakat.
Likwidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presides Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan governmentowned radio kearah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) dikalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yag semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis. Dewasa ini RRI mempunyai 61 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri. "Suara Indonesia".
Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program yaitu Programa daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa kota (Pro II) yang melayani
masyarakat di perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan Berita dan Informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Sedangkan'Suara Indonesia" (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siaran dalam 10 bahasa. Guna merealisir perubahan status RRI menjadi lembaga penyiaran publik yang "Khas Indonesia", RRI telah menjalin kerjasama pelatihan dan seminar mengenai phnsip dan aplikasi radio publik dengan Radio Swedia, IFES dan Internews.
RRI juga sudah merintis pemanfaatan multimedia dengan membuka situs www.rri.co.id serta memanfaatkan sarana penyiaran teknologi digital. Sebagai industri penyiaran, RRI memiliki kesempatan yang sama dengan media penyiaran lainnya mengapreasikan semua kekuatan untuk memberikan yang terbaik bagi publik.
Sekilas Radio Republik Indonesia
RRI Lembaga Penyiaran Publik Milik Bangsa. Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI saat ini beratatus Lembaga Penyiaran Publik. Pasal 14 Undang Undang Nomor 32/ 2002 menegaskan bahwa RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan penyiaran.
Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut cari Undang Undang Nomor 32/2002. Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000. RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independent.Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Perubahan RRI menjadl Lembaga Penyiaran Publik telah melampaui proses yang cukup panjang seiring semangat demokratisasi media yang berjalan seiring momentum reformasi. Sebelumnya,RRI adalah lembaga penyiaran pemerintah yang merupakan unit kerja Departemen Penerangan. Fungsi RRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak hanya memberikan informasi yang aktual,tepat dan terpercaya,namun juga memberikan nilai-nilai edukatif seperti memberikan porsi pada siaran pendidikan. baik secara instruksional seperti siaran SLTP, SMU dan Universitas terbuka,juga memberikan pendidikan masyarakat seperti siaran pedesaan,siaran wanita, siaran nelayan dll.Tidak ketinggalan RRI juga menyajikan siaran yang menyajikan nilai seni dan budaya bangsa yang dikemas dalam sajian yang menarik.
Hiburan musik dari manca negara pun tersaji apik dalam siaran RRI. Coverage area siaran RRI tidak saja di dalam negeri namun juga menembus sampai manca negara yang tersaji dalam Voice Of Indonesia (Siaran Luar Negeri RRI).
Likwidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presides Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan governmentowned radio kearah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) dikalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yag semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis. Dewasa ini RRI mempunyai 61 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri. "Suara Indonesia".
Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program yaitu Programa daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa kota (Pro II) yang melayani
masyarakat di perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan Berita dan Informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Sedangkan'Suara Indonesia" (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siaran dalam 10 bahasa. Guna merealisir perubahan status RRI menjadi lembaga penyiaran publik yang "Khas Indonesia", RRI telah menjalin kerjasama pelatihan dan seminar mengenai phnsip dan aplikasi radio publik dengan Radio Swedia, IFES dan Internews.
RRI juga sudah merintis pemanfaatan multimedia dengan membuka situs www.rri.co.id serta memanfaatkan sarana penyiaran teknologi digital. Sebagai industri penyiaran, RRI memiliki kesempatan yang sama dengan media penyiaran lainnya mengapreasikan semua kekuatan untuk memberikan yang terbaik bagi publik.
Sekilas Radio Republik Indonesia
RRI Lembaga Penyiaran Publik Milik Bangsa. Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI saat ini beratatus Lembaga Penyiaran Publik. Pasal 14 Undang Undang Nomor 32/ 2002 menegaskan bahwa RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan penyiaran.
Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut cari Undang Undang Nomor 32/2002. Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000. RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independent.Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.
Perubahan RRI menjadl Lembaga Penyiaran Publik telah melampaui proses yang cukup panjang seiring semangat demokratisasi media yang berjalan seiring momentum reformasi. Sebelumnya,RRI adalah lembaga penyiaran pemerintah yang merupakan unit kerja Departemen Penerangan. Fungsi RRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak hanya memberikan informasi yang aktual,tepat dan terpercaya,namun juga memberikan nilai-nilai edukatif seperti memberikan porsi pada siaran pendidikan. baik secara instruksional seperti siaran SLTP, SMU dan Universitas terbuka,juga memberikan pendidikan masyarakat seperti siaran pedesaan,siaran wanita, siaran nelayan dll.Tidak ketinggalan RRI juga menyajikan siaran yang menyajikan nilai seni dan budaya bangsa yang dikemas dalam sajian yang menarik.
Hiburan musik dari manca negara pun tersaji apik dalam siaran RRI. Coverage area siaran RRI tidak saja di dalam negeri namun juga menembus sampai manca negara yang tersaji dalam Voice Of Indonesia (Siaran Luar Negeri RRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar