Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI
Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh
seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf
Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut
ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan
"Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai
Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan
MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30
September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda
tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi
internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin
"Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12
Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma",
disingkat "TRIDEK".
Sejarah TNI:
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan
tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22
Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah
tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah
dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan
perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya
disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa
Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini
diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan
Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti
nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah
lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di
samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden
Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia
dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Jati diri TNI Sesuai UU TNI pasal 2,
jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
1. Tentara Rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara
Indonesia
2. Tentara Pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugasnya
3. Tentara Nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi
kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
4. Tentara Profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi
secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin
kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Tugas TNI:
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
1. operasi militer untuk perang
2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.mengatasi pemberontakan bersenjata
3.mengatasi aksi terorisme
4.mengamankan wilayah perbatasan
5.mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6.melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri
7.mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8.memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan
dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian
bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar